Uji Materi UU Narkotika, Ahli : Aman untuk Kebutuhan Medis 

Senin, 30 Agustus 2021 | 20:53:02 WIB

Metroterkini.com - Staf Pengajar di Imperial Collage London Drug Science David Nutt mengatakan, penggunaan ganja untuk medis (cannabis medis) terbukti aman digunakan untuk pasien dengan penyakit tertentu. 

Hal itu ia katakan saat menjadi saksi ahli dalam uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/8/2021). 

"Ini menginformasikan kita satu hal yang paling penting yakni bahwa cannabis medis itu adalah aman," kata David dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (30/8/2021). 

Menurut David, keamanan dari cannabis medis bisa dilihat dari banyaknya pasien dengan penyakit seperti epilepsi di berbagai negara yang diresepkan cannabis oleh tenaga medis. 

Ia melanjutkan, sudah banyak negara yang melegalkan cannabis untuk kepentingan medis seperti Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel dan Australia. 

"Jadi cannabis medis ini telah menjadi bagian dari praktik pengobatan di sejumlah signifikan negara dan sudah banyak sekali pasien yang mendapatkan resep semacam itu," ujarnya. 

"Dengan dikumpulkannya banyak data dari negara-negara ini kami melihat sangat sedikit contoh dampak buruk atau masalah yang ditimbulkan dari cannabis," ucap dia. 

Adapun perkara ini diajukan oleh tiga orang ibu yang anaknya tengah menderita sakit dan tidak bisa mendapatkan akses pengobatan menggunakan narkotika golongan I. 

Mereka mempermasalahkan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf H dan Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika. "Kami sudah mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum pemohon Ma'ruf Bajammal, Kamis (19/11/2020). 
Pemohon pertama diketahui seorang ibu bernama Dwi yang anaknya awalnya menderita pneumonia namun akibat kesalahan diagnosa pengobatan menjadi meningitis. 

Dwi pun mendengar adanya terapi dengan cannabidiol yang terbuat dari ekstrak ganja (CBD oil) dan menjalani terapi tersebut pada tahun 2016 di Australia. Hasilnya kesehatan anak Dwi mulai membaik. 

Sementara pemohon kedua adalah Santi, yang anaknya normal sejak lahir namun kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak. 

Ia pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD oil. Namun Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. 

Sedangkan pemohon ketiga adalah Novia yang anaknya menderika epilepsi dan tidak bisa menggunakan terapi CBD oil. Selain tiga orang tersebut, beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba dan EJA. [**]
 

Terkini